Syarat Umum Pendirian TPQ :
1. Santri Tidak Kurang dari 30 orang
2. Jarak tidak kurang dari 1 km dari TPQ yang sudah terdaftar kecuali santri lebih dr 70
3. Guru Tidak kurang dari 3 orang Ustadz/Ustadzah yang mumpuni (bersyahadah).
4. Aktif Mengikuti Kegiatan Fusilat (Forum Silaturrami Antar TPQ) untuk menambah ilmu manajemen TPQ
Syarat Khusus kelengkapan administrasi pada saat Survey Lapangan dari Pengurus Fusilat atau Penyuluh Agama Departemen Agama Kab. Pasuruan.
Info terbaru!!! hubungi Pengurus Fusilat Kecamatan Bangil
karena ada Form-form terbaru dari Kemenag yang harus diisi yang belum di-online-kan
Alhamdulillah
Sekarang form-form sudah selesai di kerjakan, sebagaimana hasil Raker di Batu, TPQ baru harus melengkapi instrumen ini, silahkan download yang dilengkapi surat permohonan (contoh), serta Data semua santri, kemudian print dan isi dengan lengkap. instrumen Pendirian TPQ, Contoh Surat Permohonan Pendirian TPQ, dan Data semua Santri TPQ (monggo klik disini) sudah di-online-kan, Anda tinggal download dan mengisinya, Softcopy bisa dikirim ke e-mail FUSILAT Bangil : fusilatbangil@gmail.com atau serahkan melalui CD kepada Pengurus Fusilat, dan Hardcopy-nya di tanda tangani, dicopy rangkap 3 di stempel kemudian serahkan kepada Pengurus Fusilat Kec. Bangil, Piagam Pendirian TPQ akan diproses setelah disurvey oleh Tim Fusilat dan Penyuluh Agama Kemenag Kab. Pasuruan.
terima kasih